Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan standarisasi produk rokok elektrik sebagai upaya menarik sejumlah potensi agar dapat memacu devisa dan penyerapan tenaga kerja. Dengan demikian, perekonomian nasional pun diharapkan akan terdongkrak.
“Ada beberapa produsen rokok elektrik yang berminat investasi di Indonesia. Sepengetahuan kami, ada sekitar 10 perusahaan yang sedang dalam tahap penjajakan,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, dalam keterangannya, Jumat (4/11).
Potensi bisnis rokok elektrik yang terus berkembang menjadi peluang bagi para produsen rokok untuk menyuntikkan modalnya di sektor tersebut. Tren rokok elektrik diperkirakan muncul di Indonesia sejak 2010 dan semakin marak empat tahun kemudian.
Sampai saat ini, terdapat 2,2 juta pengguna hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk rokok elektrik. Jumlahnya bertambah sekitar 40 persen dari total pengguna tahun lalu.
“Dengan perkembangan yang pesat tersebut, tentunya pemerintah perlu memberi perhatian yang lebih,” ujarnya.
Kemenperin masih menyiapkan pengaturan serta pengembangan terkait mutu produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terus mengikuti perkembangan teknologi, konsumen, dan regulasi.
“Pemerintah juga mendorong riset dan pengembangan untuk industri rokok elektrik yang masih baru sehingga produk yang dihasilkan bisa sesuai standar konsumen dan memiliki dampak lebih kecil terhadap kesehatan,” kata Edy.
Dia mengatakan pemerintah sangat memperhatikan kesehatan anak-anak di bawah umur, terlebih rokok elektrik hanya boleh digunakan untuk usia 18 ke atas.
“[Kami] sangat concern tentang perokok anak. Kami tidak ingin generasi muda kita terdampak,” ujarnya.