Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-65/D.06/2024 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024 dan pencabutan usaha berlaku efektif sejak 1 September 2024.
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari hasil dari proses penggabungan usaha (merger) antara PT BCA Multi Finance dan PT BCA Finance. Dalam merger tersebut, BCA Finance menjadi entitas yang menerima penggabungan.
Proses merger ini tercatat dalam Akta Penggabungan Nomor 135 yang disusun pada 15 Agustus 2024 oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., yang terdaftar di Jakarta Barat. Akta tersebut juga telah didaftarkan di sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dengan surat bernomor AHU-AH.01.09-0246695 yang dikeluarkan pada 1 September 2024.