Jakarta, FORTUNE – Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer kerap menjadi pilihan pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha.
Mengutip laman easybiz.id, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Persekutuan ini terdiri dari satu pihak yang bertindak sebagai sekutu komanditer–sekutu pelepas uang atau pemilik modal–dan lainnya adalah sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan CV.
Meski begitu, sebelum mendirikan CV ada baiknya Anda mengetahui keuntungan dan risikonya. Untuk lebih memahami lebih lanjut badan usaha ini, berikut ulasannya.