Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwasraya per Januari 2025

Asuransi Jiwasraya (instagram.com/jiwasraya)
Intinya sih...
OJK mencabut izin usaha Asuransi Jiwasraya per Januari 2025.
Pemegang saham, direksi, dan pegawai dilarang melakukan tindakan yang merugikan aset perusahaan.
Asuransi Jiwasraya harus menghentikan seluruh kegiatan usaha, menyusun neraca penutupan, dan melaksanakan likuidasi.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025 secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada bidang asuransi jiwa .
Pencabutan izin usaha tersebut menjadi bagian dari serangkaian tindakan pengawasan OJK demi melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
Follow Us