Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Asuransi Jiwasraya (instagram.com/jiwasraya)

Intinya sih...

  • OJK mencabut izin usaha Asuransi Jiwasraya per Januari 2025.

  • Pemegang saham, direksi, dan pegawai dilarang melakukan tindakan yang merugikan aset perusahaan.

  • Asuransi Jiwasraya harus menghentikan seluruh kegiatan usaha, menyusun neraca penutupan, dan melaksanakan likuidasi.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025 secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada bidang asuransi jiwa .

Pencabutan izin usaha tersebut menjadi bagian dari serangkaian tindakan pengawasan OJK demi melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

Editorial Team

Tonton lebih seru di