Jakarta, FORTUNE – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah pertimbangkan dampak sosial dari penerapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Terlebih jumlah pabrik rokok terus menyusut dan industrinya terkontraksi sejak 2007 hingga 2022.
Ketua GAPPRI, Henry Nayoan, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok saja berdampak pada menurunnya produksi di golongan 1, mulai dari 4.669 unit di tahun 2007 hingga jadi 1.100 unit pada 2022.
“Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) sangat nyata dan signifikan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (10/12).
Menurutnya, RPP akan memuat pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau, akan mengancam keberlangsungan IHT, dengan menghilangkan mata pencaharian lebih dari enam juta masyarakat, mulai dari buruh pabrik, petani, hingga pedagang dan pelku industtri kreatif.
“Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut, dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut,” katanya.