Pemerintah resmi mengubah skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menandai berakhirnya era bebas pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.
Kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah daerah mulai menyesuaikan regulasi terkait pemungutan pajak atas kendaraan listrik.
Berikut penjelasan kebijakan pajak motor dan mobil listrik tidak lagi gratis yang resmi berlaku di Indonesia berdasarkan aturan yang berlaku.
