Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalahbantuan sosial untuk meningkatkan kemandirian usaha mikro yang berada di lapisan paling bawah dan belum terjangkau oleh fasilitas perbankan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
UMi menawarkan pembiayaan dengan plafon maksimal Rp10 juta per penerima yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Untuk koordinasi pembiayaan UMi, pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai pengelola dana. Pembiayaan ini disalurkan melalui LKBB, antara lain PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Berikut penjelasan tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang perlu diketahui. Simak di bawah ini, ya.