Jakarta, FORTUNE – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diselesaikan pada Maret 2022.
Hal itu disampaikan dalam rapat perdana Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Menurut Bahlil, perizinan yang sudah aman dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas untuk dieksekusi pencabutannya.
"Saya kalau tanda tangan, hanya baca isinya dan saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kita cabut, teman-teman saya punya. Kalau ada konflik kebatinan, bisa enggak jadi barang itu. Tapi kita cabut saja," ujar Bahlil melalui keterangan resmi, Senin (21/2).
Selain dari Menteri Investasi/Kepala BKPM, satgas ini terdiri dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.