Tahun ini pemerintah tetap melanjutkan insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor, yang kali ini diberikan untuk dua segmen kendaraan bermotor.
Segmen pertama yaitu mobil LCGC yang harganya tidak sampai Rp200 juta. Skema ini dilakukan untuk memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.
Periode insentif untuk LCGC diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga 2022. Tarif PPnBM yang dibayar oleh konsumen pada Q1-2022 adalah 0 persen, lalu 1 persen pada Q2, dan 2 persen pada triwulan berikutnya.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga Rp200 juta–Rp250 juta. Diskon PPnBM pada segmen ini adalah 50 persen pada kuartal pertama 2022, sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen.
Insentif di segmen kedua juga berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal sedikitnya 80 persen. Pada tahun lalu, diskon PPnBM DTP diberikan kepada mobil yang memiliki pembelian lokal 60 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.