Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pekerja Kantoran Saat Jam Makan Siang di Canary Wharf, London. Shutterstock/Viiviien

Jakarta, FORTUNE - Jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2024 mencapai 149,38 juta orang, meningkat 2,76 juta orang dibandingkan dengan Februari 2023. Peningkatan jumlah angkatan kerja ini mencerminkan potensi besar yang perlu didukung oleh kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan inklusif.

Namun, di tengah peningkatan itu, muncul isu penting yang berkenaan dengan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang membatasi usia dalam perekrutan tenaga kerja.

Pasal dimaksud menghadirkan tantangan bagi penerapan rekrutmen yang adil dan menggarisbawahi perlunya langkah nyata untuk memastikan kesetaraan peluang bagi semua pencari kerja.

Padahal, praktik rekrutmen yang adil menjadi fondasi bagi perusahaan untuk membangun reputasi yang baik sebagai tempat kerja ideal. Menghilangkan batasan seperti usia, gender, suku, ras, dan agama dalam proses rekrutmen adalah langkah penting untuk memastikan setiap individu mendapatkan kesempatan yang sama.

Editorial Team

Tonton lebih seru di