Manufaktur Lesu, PHK Melonjak 5 Kali Lipat di awal 2025

- Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat hingga lima kali lipat menjadi 18.610 karyawan pada Februari 2025, sebagian besar dari sektor manufaktur.
- Penyebab PHK antara lain karena kondisi ekonomi global yang tak menentu dan melemahnya nilai tukar rupiah, serta rencana Presiden AS Donald Trump untuk mengenakan tarif impor.
- Provinsi Jawa Tengah menjadi penyumbang PHK terbanyak, dengan pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Satgas PHK untuk mencegah dan menanggulangi masalah ini.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengalami peningkatan hingga lima kali lipat dalam sebulan. Tercatat, sebanyak 18.610 karyawan kehilangan pekerjaan pada Februari 2025 atau melonjak drastis dibandingkan dengan posisi Januari 2025 yang sebesar 3.325 karyawan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyayangkan kondisi ini dan berharap dapat segera pulih. Ia mengatakan, sektor manufaktur menjadi penyumbang PHK terbesar.
"Sektor terbesar mengalami PHK masih manufaktur kemudian industri furniture," kata Indah ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4).
Ekonomi global jadi alasan perusahaan melakukan PHK

Indah menyatakan, kondisi ekonomi global yang tak menentu jadi alasan perusahaan untuk melakukan PHK. Apalagi, kondisi nilai tukar rupiah terpantau masih melemah dalam beberapa hari terakhir hingga di posisi Rp16.830/US$. Kondisi ini diperparah dengan rencana Presiden AS Donald Trump yang akan mengenakan tarif impor ke sejumlah negara.
“Penyebabnya lebih kepada faktor global,” kata Indah.
Provinsi Jawa Tengah menjadi penyumbang PHK terbanyak pada Februari 2025 yaitu mencapai 10.677 tenaga kerja. Seperti diketahui, perusahaan raksasa tekstil PT Sritex Sritex berada di Jawa Tengah khususnya Sukoharjo. Sritex sebelumnya juga telah melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu pekerja.
Pemerintah masih godok pembentukan satgas PHK

Di sisi lain, pihaknya juga menyambut baik usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terhadap pembentukan Satgas PHK. Pihaknya dalam Kemnaker juga tengah mempersiapkan Instruksi Presiden (Inpres) yang nantinya diteken Prabowo.
"Satgas juga sedang kita siapkan Inpresnya, baru rapat-rapat tadi. Nanti menunggu pak presiden,” kata Indah.
Nantinya tugas dari Satgas PHK adalah berupaya untuk memitigasi dan juga mencegah perusahaan melakukan PHK. Tak hanya itu, satgas juga berkewajiban menanggulangi dan membantu permasalahan dari setiap perusahaan atau karyawan yang terkena PHK.
"Yang jelas kita Satgas sama-sama secara lintas kementerian lembaga dan stakeholder berupaya untuk memitigasi PHK,” pungkasnya.