5 Profil Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Apa Saja?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan lima perusahaan tambang yang diketahui memiliki izin resmi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Di tengah maraknya hastag #SaveRajaAmpat, aktivitas pertambangan Raja Ampat menjadi sorotan publik. Sejumlah perusahaan tambang tidak luput dari perhatian masyarkat.
Dilansir situs esdm.go.id, kelima perusahaan tambang tersebut memiliki izin dari pemerintah. Adapun dua perusahaan mengantongi izin dari pusat dan tiga lainnya dari pemerintah daerah.
Penasaran, seperti apa profil perusahaan tambang di Raja Ampat? Simak profil perusahaannya di bawah ini.
1. PT Gag Nikel
Salah satu profil perusahaan tambang di Raja Ampat yang diungkap oleh Kementerian ESDM adalah PT Gag Nikel. Beroperasi di Pulau Gag, pemegang Kontrak Karya (KK) generasi VII sejak 1998 memiliki luas wilayah sebesar 12.136 hektare.
Diketahui perusahaan tambang Nikel di Raja Ampat ini telah mengantongi SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku sampai 30 November 2047.
PT Gag Nikel juga telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di 2014 dan Adendum AMDAL 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun 2024.
Dalam rangka pengawasan aktivitas pertambangan, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke Pulau Gag untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel pada Sabtu (7/6).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Tidak hanya Pulau Gag, kawasan Pulau Manuran juga ditempati oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP) untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan seluas 1.173 hektare.
PT ASP diketahui merupakan bagian dari Wanxiang Group, konglomerat tambang nikel asal China.
Sama dengan PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama juga telah mengantongi izin operasi dari pusat sebagai perusahaan pertambangan Raja Ampat.
Mereka telah memiliki IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang terbit pada 7 Januari 2024 yang berlaku hingga 7 Januari 2034.
Dari segi lingkungan, perusahaan memiliki dokumen AMDAL tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Profil perusahaan tambang di Raja Ampat berikutnya adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Berbeda dengan dua perusahaan sebelumnya, PT MRP memegang IUP dari pemerintah daerah, tepatnya dari Bupati Raja Ampat.
Perusahaan tersebut tercatat memiliki SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013. Masa berlakunya mampu bertahan selama 20 tahun atau sampai 26 Februari 2033.
Dengan izin usaha tersebut, PT MRP dapat melakukan kegiatan pertambangan di kawasan seluas 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Adapun kegiatannya masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum mengantongi dokumen lingkungan atau persetujuan lingkungan.
4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Termasuk perusahaan nikel di Raja Ampat, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) memiliki izin usaha berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013 yang berlaku sampai 2033. PT KSM diketahui memiliki area operasional seluas 5.922 hektare di Pulau Kawe.
Perusahaan juga telah memegang IPPKH sesuai Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Sejak tahun 2023, perusahaan melakukan kegiatan produksi. Namun, akhir-akhir tidak tampak aktivitas produksi yang berlangsung.
5. PT Nurham
Bersama dengan PT MRP dan PT KSM, PT Nurham memiliki izin usaha pertambangan dari pemerintah daerah. Profil perusahaan tambang di Raja Ampat satu ini dikenal sebagai memiliki pertambangan nikel yang beroperasi di asna.
Berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, perusahaan memiliki izin usaha sampai tahun 2033 mencakup kawasan sebesar 3.000 hektare di Pulau Waegeo.
Selain itu, perusahaan telah memiliki persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di tahun 2013.
Meski dikenal sebagai perusahan nikel, hingga saat ini belum ada informasi publik yang mengungkapkan bahwa PT Nurham aktif memproduksi nikel.
Itu dia daftar profil perusahaan tambang di Raja Ampat yang mengantongi izin usaha dan diketahui dalam pengawasan ketat pemerintah.
Aktivitas pertambangan di Raja Ampat tidak boleh diabaikan begitu saja mengingat dampaknya yang signifikan bagi lingkungan alam. Keterlibatan berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam mengupayakan alam Papua tetap terjaga.