Prospek Ekspor Produk Halal dan Cara Urus Sertifikatnya

- Ekspor produk halal Indonesia mencapai 41,42 miliar dolar AS atau Rp673,90 triliun selama Januari hingga Oktober 2024, dengan surplus neraca perdagangan sebesar 29,09 miliar dolar AS.
- Neraca perdagangan produk halal Indonesia menunjukkan tren surplus yang meningkat sebesar 10,86% antara 2019 hingga 2023, dengan nilai ekspor mengalami kenaikan sebesar 10,95%.
- Kementerian Perdagangan merekomendasikan lima negara tujuan ekspor prioritas produk halal Indonesia yaitu Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab (UEA), Thailand, dan Arab Saudi.
Indonesia mencatatkan ekspor produk halal senilai 41,42 miliar dolar AS atau setara Rp673,90 triliun untuk periode Januari hingga Oktober 2024.
Selama periode yang sama, surplus neraca perdagangan produk halal Indonesia tercatat mencapai 29,09 miliar dolar AS. Ekspor produk halal ini berpotensi menjadi sumber baru perdagangan global, yang dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Mardyana Listyowati menjelaskan bahwa sektor makanan olahan menjadi yang paling dominan dalam ekspor produk halal dengan nilai 33,61 miliar dolar AS.
Selama periode yang sama, negara-negara tujuan ekspor utama produk halal Indonesia antara lain Amerika Serikat, Tiongkok, India, Pakistan, dan Malaysia.
Prospek ekspor produk halal

Kemendag mencatat bahwa neraca perdagangan produk halal Indonesia menunjukkan tren surplus yang meningkat sebesar 10,86% antara 2019 hingga 2023.
Bahkan, pada 2022, surplus mencapai 47,7 miliar dolar AS. Hal itu menunjukkan momentum yang kuat bagi perdagangan produk halal Indonesia, khususnya dalam ekspor.
Nilai ekspor produk halal Indonesia juga mengalami kenaikan sebesar 10,95% per tahun selama lima tahun terakhir (2019—2023), dengan nilai ekspor pada 2023 mencapai 50,54 miliar dolar AS, dibandingkan dengan 37,29 miliar dolar AS pada 2019.
Mardyana menambahkan bahwa metode perhitungan ekspor produk halal akan terus disempurnakan. Misalnya dengan mengadopsi kode Harmonized System (HS) halal di sektor fesyen, tekstil, farmasi, dan kosmetik.
Tujuannya agar sesuai dengan penahapan sertifikasi halal produk yang dikelola oleh Kelompok Kerja Kodifikasi Produk Halal di bawah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
5 tujuan pasar ekspor produk halal

Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan merekomendasikan lima negara tujuan ekspor prioritas produk halal Indonesia, yaitu Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab (UEA), Thailand, dan Arab Saudi.
Analis Perdagangan Kemendag, Septika Tri Ardianti menjelaskan bahwa pasar Turki dan UEA menjadi hub perdagangan regional. Sementara Arab Saudi digerakkan oleh optimalisasi produk halal dalam ekosistem haji dan umrah.
Selain itu, Mardyana juga menyoroti bahwa pasar negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan mayoritas muslim berpotensi menjadi alternatif pasar baru bagi ekspor produk halal Indonesia.
Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan pasar produk halal global diperkirakan mencapai 7,6% per tahun dan akan mencapai 492 miliar dolar AS pada 2027.
Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS, Putu mengingatkan bahwa Indonesia harus memastikan kualitas dan kehalalan produk ekspor yang ditawarkan. Mengingat sebagian besar kebutuhan produk halal di negara-negara OKI dipenuhi oleh negara-negara seperti Tiongkok, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.
Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kamar Dagang dan Industri, Mohammad Bawazeer menekankan pentingnya mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai anggota OKI untuk mempermudah perdagangan produk halal di tingkat global. Pasar Timur Tengah, terutama Arab Saudi, menjadi salah satu prioritas utama, khususnya terkait dengan ekosistem haji dan umrah.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. BPJPH bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cara urus sertifikat halal untuk jangkau pasar luar negeri
Sertifikasi halal membuka peluang untuk mengakses pasar yang lebih besar, mengingat meningkatnya jumlah konsumen yang memperhatikan aspek kehalalan dalam produk yang mereka konsumsi.
Dengan memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha dapat menjangkau pasar muslim yang besar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Alhasil, potensi pasar produk mereka menjadi lebih luas.
Untuk mengurus sertifikasi halal gratis, pelaku usaha dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi Pusaka SuperApps Kementerian Agama atau melalui sistem informasi halal di ptsp.halal.go.id.
Ikuti semua petunjuk yang tersedia di kedua platform tersebut. Masuk ke menu pendaftaran sertifikasi halal dan lengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
Syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis, yaitu:
Produk harus tidak berisiko atau menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Memiliki omzet tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
Lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) harus terpisah dari lokasi, tempat, dan alat proses produk non-halal.
Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lain dari dinas/instansi terkait.
Produk yang dihasilkan harus sesuai dengan rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
Bahan yang digunakan harus sudah dipastikan kehalalannya dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
Jenis produk yang disertifikasi tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong yang sudah bersertifikat halal.
Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana, manual, atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik).
Proses pengawetan produk harus sederhana dan tidak menggunakan lebih dari satu metode pengawetan.
Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Proses penerbitan sertifikat halal
Proses penerbitan sertifikat halal memakan waktu sekitar 21 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut
Verifikasi BPJPH: 2 hari kerja
Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Sucofindo: 15 hari kerja
Penetapan kehalalan hingga terbit Ketetapan Halal oleh MUI/Komite Fatwa: 3 hari kerja
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: 1 hari kerja