Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

Jakarta, FORTUNE - Perusahaan pengelola jaringan bioskop CGV, PT Graha Layar Prima Tbk, mengumumkan telah kembali membuka sejumlah bioskopnya secara bertahap. Pembukaan kembali bisnis bioskop perusahaan ini seiring dengan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan pemerintah.

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/9/2021), Graha Layar Prima menyampaikan telah membuka total 48 bioskop di sejumlah daerah. Terbaru, perusahaan mengatakan telah membuka bioskop CGV Grand Batam Mall.

“Sampai dengan 23 September 2021, sudah ada 48 (empat puluh delapan) Bioskop CGV yang telah dibuka kembali,” kata Direktur Graha Layar Prima, Yeo Deoksu, seperti dikutip Fortune Indonesia.

Pembukaan kembali bioskop oleh perusahaan ini dilakukan secara bertahap sejak pekan lalu. Perusahaan saat ini sudah membuka kembali bisokop di sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta, Depok, Bekasi, Bandung, Sleman, Palembang, Pekanbaru, Surabaya.

Prokes Di Bioskop

Perusahaan telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan yang sesuai dengan panduan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah setempat. Beberapa protokol itu, antara lain: baik penonton maupun pengunjung bioskop minimal berusia 12 tahun dan wajib sudah melakukan vaksinasi penuh (dua dosis).

Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi pelacakan PeduliLindungi. Kemudian, baik staf maupun penonton juga wajib menggunakan masker ganda sesuai ketentuan di seluruh area bioskop.

Protokol yang sama juga mengatur bahwa transaksi pembayaran untuk pembelian tiket menonton dan makan-minum dilakukan secara digital (cashless) melalui web dan aplikasi digital CGV atau mesin-mesin penjualan tiket/makan-minum yang ada di bioskop. Selain itu, kegiatan makan dan minum diperbolehkan, namun setelah selesai masker harus dipakai kembali.

Pemerintah sebelumnya melonggarkan sejumlah aturan PPKM yang berlaku sampai 4 Oktober termasuk pada aktivitas di bioskop. Pelonggaran dilakukan dengan memperbolehkan bioskop baik di dalam gedung sendiri maupun mal beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Aturan ini berlaku untuk daerah dengan PPKM level 2 dan 3.

Khusus di Jawa-Bali, pengunjung berstatus kuning dan hijau diperbolehkan masuk bioskop. Sedangkan, bioskop di provinsi lainnya hanya diperbolehkan untuk pengunjung berstatus hijau.

Kinerja Terdampak Pandemi

Editorial Team

Tonton lebih seru di