PIS Bantah Menjual Kapal PIS Pioneer yang Tertahan di Malaysia

PIS membantah menjual kapal PIS Pioneer yang tertahan di perairan Muar, Malaysia, dan menegaskan statusnya sebagai pemilik sah.
Sengketa PIS dengan MEG sedang berproses di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre.
PIS memantau keselamatan kru dan kapal, dengan dukungan sejumlah kementerian serta lembaga pemerintah Indonesia.
Jakarta, FORTUNE - PT Pertamina International Shipping (PIS) membantah menjual kapal PIS Poneer yang sedang tertahan di perairan Muar, Malaysia.
Pjs Corporate Communication PIS, Vega Pita, mengatakan secara hukum PIS adalah pemilik sah kapal tersebut, dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual PIS Pioneer.
"Tidak benar. PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer," ujar Vega saat dihubungi Fortune Indonesia, Senin (28/9).
Kabar ini mencuat seiring proses hukum yang berlangsung di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) antara PIS dengan MEG, salah satu mitra bisnis PIS di Malaysia.
Vega menegaskan sebagai perusahaan pelayaran yang beroperasi di pasar internasional, PIS selalu memenuhi standar dan regulasi ketentuan berlaku, termasuk ketentuan Office of Foreign Assets Control (OFAC).
"PIS memastikan tidak ada satupun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi di situs OFAC," ujar Vega.
Perseroan akan mengedepankan penyelesaian berdasarkan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi konstruktif, sebelum kemudian menempuh langkah hukum. Kendati begitu, setelah masuk ke meja hijau, PIS menghormati proses hukum masih berjalan sembari melakukan upaya optimal dan terbaik dalam prosesnya.
Sementara terkait kru dan kapal yang turut tertahan dalam kapal tersebut, PIS memastikan keselamatan dan keamanan menjadi prioritas perusahaan. Oleh karenanya PIS terus memantau kondisi kru dan kapal secara intensif.
Adapun, upaya penyelesaian sengketa tersebut didukung oleh kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia, beberapa diantaranya adalah Kementerian Luar Negeri, Kantor Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, TNI AL, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.
Vega menyebut dukungan tersebut untuk memastikan perlakuan yang adil, perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis beserta awak kapal, dan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi hukum yang berlaku.


















