Jakarta, FORTUNE – Saat mendirikan sebuah bisnis, para pelaku usaha diharuskan mengurus beberapa dokumen, semisal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai legalitas maupun Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berkenaan dengan wilayah tempat berbisnis tersebut berdiri.
Melansir laman bfi.co.id, SITU adalah legalitas berupa surat izin pendirian tempat usaha di suatu daerah, yang dikeluarkan oleh badan hukum setempat di tempat usaha yang didirikan. Selain sebagai legalitas, SITU juga menjadi bukti valid bahwa usaha yang kita dirikan di suatu wilayah tertentu, sudah memebuhi ketentuan tata ruang di lokasi tersebut, termasuk adanya izin dari masyarakat setempat.
Seperti halnya SIUP, SITU juga menjadi salah satu prasyarat bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di bisnis yang kita miliki. Dengan demikian, para investor bisa lebih tenang dan memberi kepercayaan yang utuh kepada kita sebagai pemilik usaha. Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu kita ketahui seputar keberadaan SITU.