Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi kartu BPJS (Dok. BPJS Kesehatan)

Intinya sih...

  • Perusahaan yang tidak membayar BPJS Kesehatan pekerjanya dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Perusahaan yang memotong upah pekerja untuk iuran BPJS tetapi tidak menyetorkannya juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal penggelapan dalam hubungan kerja.
  • Karyawan dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayar BPJS pekerjanya melalui layanan informasi atau aplikasi Jamsostek Online (JMO).

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja atau karyawan, sehingga perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan pembayarannya. Namun, apa sanksi yang dikenakan kepada perusahaan jika tidak membayar atau menunggak pembayaran BPJS Kesehatan pekerjanya?

Editorial Team

Tonton lebih seru di