Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Skema Ekspor melalui DSI, Berlaku 1 September 2026

Skema Ekspor melalui DSI, Berlaku 1 September 2026
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7). (dok. BPMI Setpres/Laily Rachev)
Intinya Sih
  • Pemerintah menargetkan skema ekspor satu pintu melalui PT DSI berlaku penuh pada 1 September 2026

  • Implementasi dilakukan bertahap mulai Juni 2026, dengan masa transisi di mana eksportir wajib melaporkan transaksi ke DSI.

  • Presiden Prabowo menegaskan DSI dibentuk untuk meningkatkan transparansi, mendeteksi under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan kepatuhan pelaku usaha.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menargetkan skema ekspor melalui DSI (PT Danantara Sumberdaya Indonesia) mulai berlaku pada 1 September 2026. Target tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (20/7).

Di sisi lain, CEO BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan DSI masih dalam tahap evaluasi dan transisi sistem sebelum menjalankan fungsi sebagai agen penjual tunggal (single selling agent).

Skema ekspor melalui DSI diterapkan secara bertahap

Pemerintah tidak langsung menerapkan mekanisme ekspor satu pintu secara penuh. Berdasarkan paparan Danantara, implementasi dilakukan dalam beberapa fase agar pelaku usaha memiliki waktu beradaptasi terhadap sistem baru.

Pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, eksportir masih dapat melakukan transaksi dengan pembeli luar negeri. Namun, seluruh transaksi wajib dilaporkan secara komprehensif kepada DSI.

Dalam periode ini, DSI berperan sebagai perantara yang memfasilitasi sekaligus memantau kontrak ekspor untuk mendeteksi potensi manipulasi nilai transaksi (under-invoicing).

Memasuki 1 September hingga 31 Desember 2026, seluruh ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui DSI. Selanjutnya, mulai Januari 2027, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis utama dilakukan sepenuhnya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor.

Pada periode yang sama juga direncanakan peluncuran platform digital yang terintegrasi dengan Bea Cukai, perbankan, dan sistem pembayaran internasional.

DSI disiapkan menjadi agen penjual tunggal

Rosan mengatakan DSI belum mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan ekspor. Menurutnya, eksportir masih tetap dapat menjalin hubungan dagang dan melakukan transaksi dengan pembeli luar negeri selama masa transisi berlangsung.

"Next step-nya kita adalah sebagai agen penjual tunggal. Tetap ekspor yang lain-lainnya bisa tetap dilakukan antara eksportir dan juga yang lainnya," ujar Rosan usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7).

Ia menjelaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat sistem pemantauan transaksi ekspor sebelum skema baru diterapkan. Menurut Rosan, eksportir juga masih dapat melakukan negosiasi kontrak jangka panjang.

Namun, melalui sistem yang dibangun DSI, pemerintah dapat membandingkan harga transaksi dengan harga pasar. Jadi, penyimpangan nilai ekspor lebih mudah terdeteksi.

Pemerintah targetkan pengawasan devisa lebih efektif

Pemerintah menyatakan pembentukan DSI untuk meningkatkan transparansi ekspor komoditas strategis dan mencegah praktik yang dapat merugikan penerimaan negara.

Sistemnya dirancang untuk mendeteksi praktik under-invoicing maupun pengalihan keuntungan (transfer pricing) yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

"Yang penting buat kami itu objective-nya adalah bagaimana yang selama ini under-invoicing dan transfer pricing itu bisa kita deteksi, itu saja. Secara sistem, kita sudah bisa memonitor itu semua," tutur Rosan.

Ia juga menjelaskan DSI dapat memantau kesesuaian harga ekspor dengan harga acuan pasar. Menurutnya, selama ini masih ditemukan selisih antara harga yang dideklarasikan eksportir dengan harga indeks.

Prabowo targetkan implementasi penuh mulai 1 September

Dalam arahannya pada Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo mengatakan PT DSI dibentuk sebagai instrumen pemerintah untuk mengonsolidasikan ekspor komoditas strategis. Perusahaan tersebut diumumkan pada 20 Mei 2026 dan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2026.

"Kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh. Kemudian proses ini semua akan membuat kita benar-benar paham benar ke mana uang kita," ujar Prabowo.

Presiden juga menyampaikan laporan yang diterimanya menunjukkan PT DSI telah mengelola devisa sebesar 10,5 miliar dolar AS dalam sekitar satu setengah bulan operasional.

"Saya dapat laporan dari saudara Rosan, CEO Danantara, bahwa baru satu bulan dua minggu bekerja, PT DSI beroperasi sudah mengelola devisa 10,5 miliar dolar AS," ujarnya.

Selain itu, Prabowo mengatakan penerapan DSI mulai mengurangi selisih harga komoditas Indonesia dan pasar internasional. Sebelumnya, selisih harga tersebut mencapai 30–40 persen.

Ia menegaskan pemerintah akan mencabut izin pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan baru terkait tata kelola ekspor.

“Kalau meneruskan praktik ini, semua izin dicabut. Saya tidak pandang bulu. Kita cabut semua izin mereka yang tidak mau patuh kepada hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Prabowo.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap hingga seluruh transaksi ekspor komoditas strategis terintegrasi ke dalam sistem DSI sesuai jadwal.

FAQ seputar skema ekspor melalui DSI

Kapan ekspor satu pintu melalui DSI berlaku penuh?

Pemerintah menargetkan implementasi penuh dimulai pada 1 September 2026.

Apa tujuan pembentukan PT DSI?

PT DSI dibentuk untuk meningkatkan pengawasan ekspor dan mendeteksi praktik under-invoicing serta transfer pricing.

Apa yang berubah pada Januari 2027?

Seluruh transaksi ekspor komoditas strategis utama dilakukan penuh melalui PT DSI dan didukung platform digital terintegrasi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More