Jakarta, FORTUNE - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengumumkan bahwa Suahasil Nazara telah mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama Perseroan. PLN mengatakan telah menerima surat pengunduran diri Suahasil pada tanggal 14 September 2026.
Dalam keterangan PLN di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pengunduran diri tersebut sehubungan dengan pengangkatan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode 2024-2029 tanggal 14 September 2026.
PLN memastikan bahwa tidak terdapat dampak material terhadap perseroan atas informasi dimaksud.
“Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Sekretaris Perusahaan, Yuliandra Syahrial Nurdin dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/9).
Usai pengunduran diri Suahasil, berikut susunan Dewan Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero):
1. Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Burhanuddin Abdullah
2. Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris
3. Ahmad Erani Yustika sebagai Komisaris
4. Jisman Parada Hutajulu sebagai Komisaris
5. Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris
6. Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen
7. Mutanto Juwono sebagai Komisaris Independen
8. Andi Arief sebagai Komisaris Independen
9. Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen
Suahasil Nazara resmi ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang merupakan Menteri Keuangan periode 2025-2026.
Suahasil Nazara sebelumnya merupakan Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Kabinet Merah Putih setelah dilantik pada 21 Oktober 2024. Ia berperan membantu Menteri Keuangan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
