Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Intinya sih...

  • OJK ungkap 12 BPD kekurangan modal sesuai POJK 12/POJK.03/2020.
  • OJK dorong BPD penuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir tahun 2024.
  • 8 BPD sedang proses masuk kelompok usaha bank (KUB) menurut Dian Ediana Rae.

Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa masih ada 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang masih kekurangan modal sesuai dengan ketentuan POJK 12/POJK.03/2020. 

Dalam aturan tersebut, OJK mendorong BPD untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir tahun 2024. Dian menyatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 8 BPD telah memproses untuk masuk kelompok usaha bank (KUB). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di