Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
12 BPD Kurang Modal, OJK Sebut 8 Minat Gabung KUB

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
Intinya sih...
- OJK ungkap 12 BPD kekurangan modal sesuai POJK 12/POJK.03/2020.
- OJK dorong BPD penuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir tahun 2024.
- 8 BPD sedang proses masuk kelompok usaha bank (KUB) menurut Dian Ediana Rae.
Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa masih ada 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang masih kekurangan modal sesuai dengan ketentuan POJK 12/POJK.03/2020.
Dalam aturan tersebut, OJK mendorong BPD untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir tahun 2024. Dian menyatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 8 BPD telah memproses untuk masuk kelompok usaha bank (KUB).
Editorial Team
EditorSuheriadi - .
Follow Us