Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa masih ada 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang masih kekurangan modal sesuai dengan ketentuan POJK 12/POJK.03/2020.
Dalam aturan tersebut, OJK mendorong BPD untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir tahun 2024. Dian menyatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 8 BPD telah memproses untuk masuk kelompok usaha bank (KUB).
"Sekitar 8 itu sudah dalam proses pengajuan KUB di kita. Jadi ada beberapa step yang harus dilakukan perizinan," kata Dian di Jakarta, Selasa (15/10).