Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

AJB Bumiputera PHK 624 Karyawan, Bagaimana Kelanjutan Proses Klaim?

Ilustrasi Bumiputera/ Shutterstock Cahyadi Sugi
Intinya sih...
  • AJB Bumiputera melakukan PHK terhadap 624 karyawan pada Maret 2025 sesuai Program Rasionalisasi SDM dalam Revisi Rencana Penyehatan Keuangan.
  • OJK memastikan pembayaran klaim yang tertunda kepada nasabah masih akan terus berlangsung, dengan AJB Bumiputera telah membayar klaim sebesar Rp542,2 miliar.
  • Nilai klaim yang dibayarkan terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp358,86 miliar dan asuransi kumpulan sebesar Rp183,34 miliar setelah OJK memberikan relaksasi untuk melunasi utang klaim yang jatuh tempo.

Jakarta, FORTUNE – Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 624 orang karyawan pada Maret 2025 lalu. Kebijakan ini sesuai Program Rasionalisasi SDM dalam Revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pembayaran klaim yang tertunda kepada nasabah masih akan terus berlangsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, pelaksanaan rasionalisasi SDM oleh AJB Bumiputera merupakan bagian dari langkah penyehatan perusahaan.

“OJK terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk dalam memastikan pemenuhan hak-hak pegawai. OJK juga meminta manajemen agar pelaksanaan rasionalisasi memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Ogi melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (23/5).

AJB Bumiputera telah bayarkan klaim Rp542,2 miliar

Aksi damai korban gagal bayar asuransi Bumiputera (Dok.  Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)
Aksi damai korban gagal bayar asuransi Bumiputera (Dok. Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)

Sementara itu, berdasarkan data yang dilaporkan AJBB, sejak RPK dinyatakan tidak keberatan hingga tanggal 5 Mei 2025 AJBB telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp542,2 miliar. 

“OJK tetap melakukan monitoring atas pembayaran klaim sebagai upaya perlindungan kepada nasabah sesuai dengan RPK,” kata Ogi.

Nilai klaim yang telah dibayarkan ini terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp358,86 miliar dan asuransi kumpulan sebesar Rp183,34 miliar. Seperti diketahui, OJK memang telah memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi tertua ini untuk melunasi utang klaim yang jatuh tempo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us