Dalam acara International Tax Forum 2024 kedua, pemerintah berencana untuk menerapkan global minimum tax atau pajak minimum global.
Hal tersebut disampaikan oleh Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan II pada 26 September 2024.
Langkah tersebut diambil mengingat perkembangan teknologi yang kian pesat. Perkembangan tersebut membuat sebagian besar perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia tanpa perusahaan fisik.
Pemberlakuan aturan tersebut harapannya bisa menyeimbangkan antara keuntungan yang mereka dapatkan dengan pajak yang dibayarkan ke negara.
Lantas, sebenarnya apa itu pajak minimum global? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.