Jakarta, FORTUNE - PLN non taglis adalah layanan yang disediakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di luar pembayaran tagihan listrik bulanan.
Tidak seperti layanan listrik prabayar (prepaid) atau pascabayar (postpaid), PLN non taglis mencakup layanan non-penjualan tenaga listrik. Layanan ini biasanya digunakan untuk kebutuhan tertentu selain pembayaran tagihan listrik bulanan yang disalurkan ke rumah-rumah.
Masih ada masyarakat yang belum mengetahui seluk beluk PLN non taglis ini. Untuk memahaminya, berikut ini penjelasan yang dirangkum dari berbagai sumber mengenai PLN non taglis, terkait pengertian, jenis, dan cara bayarnya.