Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui apa itu SPT Tahunan. Hal ini berkaitan dengan kewajiban Anda sebagai seorang Wajib Pajak (WP).

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Seseorang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharuskan untuk mengisi laporan SPT Tahunan.

Meski demikian, nyatanya tidak semua orang mengetahui apa itu SPT Tahunan. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkap di artikel berikut ini.

Apa itu SPT Tahunan?

ilustrasi menghitung pajak (freepik.com/Drazen Zigic)

SPT Tahunan adalah surat laporan yang digunakan Wajib Pajak (WP) atas pembayaran pajak, baik itu objek pajak dan/atau bukan objek pajak.

Selain itu, surat tersebut juga bisa digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan setempat.

Untuk itu, pengisian SPT Tahunan harus dilakukan secara benar, jelas, dan lengkap agar bisa langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online.

Perlu diketahui, SPT Tahunan memiliki dua jenis yakni:

  • SPT Tahunan Orang Pribadi
  • SPT Tahunan Badan.

Mengapa harus lapor SPT Tahunan?

Editorial Team

Tonton lebih seru di