Produk reksa dana umumnya memperoleh keuntungan dari dua sumber utama. Berikut penjelasan perlakuan pajak untuk masing-masing sumber keuntungan tersebut.
Berdasarkan UU PPh, keuntungan yang didapatkan dari selisih harga jual dan harga beli pada unit penyertaan reksa dana bukan merupakan objek pajak. Jadi, investor tidak dikenakan PPh atas keuntungan ini.
Aset dalam reksa dana dapat berupa bunga obligasi, dividen saham, atau imbal hasil instrumen pasar uang. Pajak atas keuntungan ini akan langsung dipotong di tingkat manajer investasi sebelum dimasukkan ke Nilai Aktiva Bersih (NAB).
Contoh kasus:
Misalnya, membeli reksa dana pendapatan tetap yang berisi obligasi pemerintah dengan kupon obligasi 7 persen per tahun. Kupon tersebut akan dipotong pajak final sebesar 10 persen di tingkat manajer investasi.
Jadi, hasil imbal hasil yang masuk ke dalam penghitungan NAB produk yang dibeli sudah bersih dan bebas dari potongan pajak tambahan.