Jakarta,FORTUNE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi.
Dalam aturan itu disebutkan, perusahaan asuransi konvensional dan syariah wajib melaporan secara detail penyelenggaraan produk baru miliknya. Jika tidak melaporkan secara rinci maka asuransi berpotensi dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 500 ribu per hari keterlambatan dan paling banyak hingga Rp 100 juta.
"Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (6/6).