Jakarta, FORTUNE – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan telah menutup 85 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal pada Februari 2023. Dengan begitu, sejak 2018 hingga awal tahun ini, lembaga tersebut secara keseluruhan telah memblokir 4.567 pinjol ilegal.
Pada saat bersamaan, SWI per bulan lalu mengaku telah menghentikan operasional delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, terdiri dari empat entitas investasi tanpa izin, dan empat kegiatan izin lainnya.
“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI. Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dalam keterangan pers, Senin (7/3).
Menurut Tongam, SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal. Dia menyatakan lembaganya melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak dapat mengaksesnya.
Di luar itu, SWI juga telah menormalisasi Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.