Jakarta, FORTUNE — Jajaran direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan secara tuntas kasus penggelapan dana senilai Rp28 miliar yang menyeret mantan karyawan yang juga Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.
Dana tersebut milik Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), yakni lembaga jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Dana itu ditilep Andi Hakim Febriansyah, seorang tersangka yang merupakan bekas Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara.
“OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (20/4).
Kasus ini bermula saat Andi mengelabui pengurus gereja untuk menempatkan dana jemaat ke dalam produk palsu "BNI Deposito Investment" dengan iming-iming bunga sebesar 8 persen per tahun pada 2019. Usut punya usut, dana tersebut tidak tercatat ke dalam sistem internal BNI dan diduga mengalir ke kantong pribadi Andi.
Hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.
Regulator keuangan akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
