Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
BNI Akan Ganti Dana Rp28 Miliar yang Digelapkan Eks Karyawan
Ilustrasi kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. (dok. BNI)
  • OJK memanggil direksi BNI untuk menuntaskan kasus penggelapan dana Rp28 miliar milik Credit Union Paroki Aek Nabara yang dilakukan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara.
  • BNI memastikan akan mengembalikan seluruh dana nasabah secara bertahap minggu ini, sambil melakukan investigasi internal dan memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
  • Pihak BNI mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap penawaran investasi dengan bunga tinggi di luar mekanisme resmi perbankan serta meningkatkan literasi keuangan demi keamanan transaksi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Jajaran direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan secara tuntas kasus penggelapan dana senilai Rp28 miliar yang menyeret mantan karyawan yang juga Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

Dana tersebut milik Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), yakni lembaga jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Dana itu ditilep Andi Hakim Febriansyah, seorang tersangka yang merupakan bekas Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara. 

“OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK,  Agus Firmansyah, melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (20/4).

Kasus ini bermula saat Andi mengelabui pengurus gereja untuk menempatkan dana jemaat ke dalam produk palsu "BNI Deposito Investment" dengan iming-iming bunga sebesar 8 persen per tahun pada 2019. Usut punya usut, dana tersebut tidak tercatat ke dalam sistem internal BNI dan diduga mengalir ke kantong pribadi Andi.

Hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.

Regulator keuangan akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

BNI akan selesaikan kasus dan kembalikan dana pada minggu ini

Imigrasi Tangkap Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Buronan Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Paroki di Bandara Kualanamu (Dok. Imigrasi Sumut)

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan akan mengembalikan dana nasabah secara utuh Rp28 miliar secara bertahap. Munadi menegaskan kasus ini merupakan tindakan individu di luar prosedur perbankan.

"Penyelesaian [kasus] akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Munadi dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4).

Ia juga menyatakan pihak BNI juga termasuk yang dirugikan dalam kasus ini. Pihaknya menyampaikan keprihatinan, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara. BNI menyatakan akan lebih waspada dalam hal pengawasan dan mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali.

"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi  landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah preventif terhadap potensi kejahatan serupa. Masyarakat diharapkan menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, seperti iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," ujar Rian.

Editorial Team