- Apa itu redenominasi rupiah?
Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nominal mata uang rupiah tanpa mengubah nilai mata uang tersebut. - Kapan redenominasi rupiah dilaksanakan?
Belum ada kepastian pemberlakukan redenominasi rupiah. Namun, pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi rupiah akan rampung dalam dua tahun hingga 2027. - Apa redenominasi akan membuat nilai uang berkurang?
Tidak, redenominasi merujuk pada penyederhanaan angka pada uang dan daya belinya tetap sama.
Bos BI: Butuh 6 Tahun untuk Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 Usai UU Disahkan

- Redenominasi rupiah memerlukan waktu 6 tahun untuk ubah Rp1.000 jadi Rp1 setelah UU disahkan.
- Persiapan matang dari pemerintah dan BI diperlukan untuk merealisasikan kebijakan redenominasi.
- Wacana redenominasi rupiah sudah bergulir sejak era pemerintahan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tahun 2010
Jakarta, FORTUNE - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa redenominasi rupiah memerlukan proses panjang dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPD RI, Jakarta, pada Senin (17/11).
Perry menjelaskan bahwa implementasi redenominasi rupiah membutuhkan proses panjang, setidaknya butuh enam tahun untuk ubah Rp1.000 jadi Rp1 setelah landasan hukumnya selesai dibentuk.
Berikut penjelasan mengenai tahapan redenominasi rupiah yang memerlukan proses panjang.
Redenominasi rupiah perlu proses panjang
Menanggapi wacana redenominasi rupiah, Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia menjelaskan bahwa diperlukan waktu yang cukup panjang untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Menurut Perry, dibutuhkan waktu lima hingga enam tahun untuk ubah Rp1.000 jadi Rp1 atau penyederhanaan digit mata uang rupiah setelah landasan hukumnya selesai dibentuk oleh pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah (UU Redenominasi).
“Itu prosesnya harus paralel. Itu perlu kurang lebih lima sampai enam tahun sejak UU selesai,” ungkap Perry.
Ia mengungkap ada beberapa tahapan yang perlu dilalui untuk dapat menerapkan kebijakan redenominasi. Tahap pertama adalah adanya kedudukan hukum melalui UU Redenominasi. Tahap kedua adalah peraturan mengenai transparansi harga.
Tahap ketiga adalah persiapan desain dan pencetakan uang baru oleh BI. Keempat adalah masa pemberlakuan yang berjalan secara paralel dengan pemerintah setelah landasan hukum sudah jelas.
Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa fokus utama BI saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Redenominasi perlu persiapan matang
Kepala Ekonom The Indonesia Economic Intelligence (IEI), Sunarsip mengungkap redenominasi rupiah sudah seharusnya segera dijalankan, mengingat kondisi ekonomi dan sistem keuangan dinilai lebih siap dibandingkan satu dekade lalu.
Menurut Sunarsip, kebijakan tersebut perlu disertai dengan persiapan matang dari pemerintah dan BI. Mulai dari kesiapan infrastruktur, regulasi, dan masa transisi perlu direncanakan secara bersama agar tidak membingungkan masyarakat.
Perkembangan transaksi digital yang masif dinilai mengurangi hambatan teknis dalam implementasi redenominasi. Selain itu, biaya pencetakan uang baru akan lebih efisien.
Sunarsip juga menegaskan pentingnya literasi publik untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat. Ia menilai sebagian masyarakat masih kerap keliru menganggap redenominasi sebagai sanering, padahal keduanya berbeda.
Dalam kesempatan yang sama, Sunarsip menyarankan agar pemerintah dan otoritas moneter dapat mempersiapkan regulasi dan payung hukum secara paralel sembari membangun kesiapan teknologi di sektor perbankan.
Rekam jejak wacana redenominasi rupiah
Wacana redenominasi rupiah tidak muncul tiba-tiba. Rencana penyederhanaan nominal mata uang, contohnya ubah Rp1.000 jadi Rp1 telah lama dibahas sejak 2010.
Redenominasi rupiah sudah bergulir sejak era pemerintahan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tahun 2010. Kebijakan tersebut diproyeksikan membutuhkan waktu sekitar satu dekade untuk dapat melaksanakan proses penyederhanaan rupiah.
Pada tahun 2013, RUU Redenominasi sudah masuk Prolegnas. Namun, realisasinya tertunda karena belum siap secara infrastruktur dan kesiapan ekonomi.
Pada tahun 2017, RUU Redenominasi tengah dikaji di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Gubernur BI saat itu Agus Martowardojo mengaku mendapat restu dari Jokowi untuk menerapkan redenominasi. Namun, rencana tersebut belum dapat terealisasikan.
Menjelang penghujung tahun 2025, wacana redenominasi rupiah kembali bergulir setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah dengan target penyelesaian pada 2027.
Adapun RUU Redenominasi tersebut menjadi salah satu prioritas Kementerian Keuangan dalam Rencana Strategis 2025-2029.
Demikian rangkuman penjelasan Bank Indonesia yang mengungkapkan bahwa redenominasi rupiah butuh enam tahun untuk ubah Rp1.000 jadi Rp1.


















