Jakarta, FORTUNE - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengaku tengah mempersiapkan skema lanjutan di internal perusahaan untuk melaksanakan kebijakan hapus utang UMKM, petani, peternak & nelayan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu diungkapkan Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari saat dihubungi Fortune Indonesia (6/11). Supari menyebut akan mendukung kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Supari.