Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Terbaru

Jakarta, FORTUNE - Cara cek kategori NIK penerima PKH Bansos 2025 perlu diketahui agar dapat memastikan apakah NIK sudah terdaftar sebagai penerima bansos. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu kebijakan penting pemerintah dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan. Bantuan ini dirancang khusus untuk keluarga prasejahtera dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup mereka, terutama dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan sosial ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau anggota keluarga dengan disabilitas. Diharapkan, dukungan ini dapat membantu penerima manfaat mengurangi angka putus sekolah, meningkatkan kesehatan ibu dan anak, serta memberdayakan masyarakat yang kurang mampu.
Agar pelaksanaan program ini berjalan dengan maksimal dan tepat sasaran, pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar sesuai dengan data yang telah diverifikasi. Oleh sebab itu, masyarakat dianjurkan untuk memverifikasi kategori Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka guna memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan. Berikut ini tiga cara cek kategori NIK penerima PKH Bansos 2025 bsia dicek dengan mudah,
1. Cara cek kategori NIK penerima PKH Bansos 2025 melalui website resmi
Dengan kemajuan teknologi, masyarakat kini dapat memeriksa status mereka sebagai penerima PKH secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan tersebut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat ponsel atau komputer.
- Masukkan NIK yang tertera di KTP atau KK.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa sesuai domisili.
- Klik tombol "Cek Data."
Hasil pencarian akan menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima PKH beserta alokasi bantuan yang diberikan. Situs ini memudahkan masyarakat untuk mengecek status kapan saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan sosial.