Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Warga antri membeli tabung LPG 3 Kg di Pekanbaru, Riau. Shutterstock/Arief Budi Kusuma

Jakarta, FORTUNE - Cara daftar jadi pangkalan elpiji 3 kilogram menjadi pertanyaan masyarakat usai pemerintah mengumumkan aturan baru yang melarang pengecer menjual elpiji  3kg mulai 1 Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pengecer yang ingin terus menjual elpiji 3 kg wajib terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1).

Bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan, pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya, menambahkan.

Aturan tersebut mengacu pada surat dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tertanggal 20 Januari 2025, mulai 1 Februari 2025, seluruh LPG 3 kg yang didistribusikan oleh pangkalan wajib disalurkan langsung kepada konsumen akhir, yakni rumah tangga, pelaku usaha mikro, serta petani dan nelayan yang termasuk dalam kategori sasaran. Dengan aturan ini, pangkalan tidak lagi diperbolehkan menyalurkan LPG 3 kg kepada pengecer.

Lalu, bagaimana cara mendaftar menjadi agen pangkalan elpiji  3kg? Berikut ini langkah-langkahnya.

Cara daftar jadi pangkalan elpiji 3 kg

Editorial Team

Tonton lebih seru di