Cara Daftar Listrik Subsidi, Mudah Tanpa Repot

Jakarta, FORTUNE - Cara daftar listrik subsidi bisa melalui berbagai cara. Listrik bersubsidi diketahui memiliki biaya yang lebih ringan, sebab mendapatkan suntikan bantuan dana dari pemerintah. Mekanisme penyaluran subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) diperketat agar subsidi tersebut lebih tepat sasaran.
Pengaturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik bagi Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.
“Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan,” kata Gregorius, mengutip laman web.pln.co.id.