Cara Daftar NPWP Online dan Offline 2025: Syarat, Langkah, dan Update NIK Terbaru

Jakarta, FORTUNE – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin penting, baik untuk individu maupun badan usaha. NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas pajak, tetapi juga sebagai syarat dalam berbagai layanan administrasi, mulai dari perbankan, kredit, hingga pekerjaan.
Mulai tahun 2025, pemerintah resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Artinya, NIK pada KTP Anda juga berlaku sebagai NPWP. Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tetap perlu melakukan pendaftaran agar data perpajakan Anda terdaftar di sistem DJP.
Artikel ini akan membahas syarat, cara daftar NPWP online, dan cara daftar NPWP offline di kantor pajak secara lengkap.
Apa Itu NPWP dan Fungsinya?
NPWP adalah identitas resmi yang diberikan kepada Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fungsinya:
Sebagai identitas dalam urusan perpajakan.
Syarat dalam mengajukan pinjaman atau membuka rekening bank.
Dibutuhkan dalam proses administrasi pekerjaan atau usaha.
Sebagai tanda kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Syarat Daftar NPWP 2025
Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
WNI (Warga Negara Indonesia)
Foto KTP elektronik (e-KTP).
Kartu Keluarga (KK).
WNA (Warga Negara Asing)
Paspor.
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Catatan: Pastikan data NIK KTP sudah valid di Dukcapil karena akan langsung diverifikasi dengan sistem DJP.
Cara Daftar NPWP Online 2025
Berikut langkah-langkah daftar NPWP online melalui situs resmi DJP:
1. Akses Situs DJP
Buka ereg.pajak.go.id atau situs resmi DJP.
Pilih menu Pendaftaran NPWP / E-Registration.
2. Buat Akun DJP
Masukkan email aktif.
Isi kode captcha, lalu klik Daftar.
Aktivasi melalui email dari DJP dengan mengklik tautan yang diberikan.
3. Isi Data Diri
Login kembali dengan email & password yang didaftarkan.
Pilih kategori Wajib Pajak: Orang Pribadi atau Badan Usaha.
Isi data pribadi sesuai KTP.
4. Unggah Dokumen
Upload scan KTP dan KK (format JPG/PDF, maksimal 2MB).
Untuk WNA, upload paspor dan KITAS/KITAP.
5. Lengkapi Formulir
Isi sumber penghasilan (pekerja, pengusaha, atau freelance).
Isi alamat domisili sesuai KTP.
Tambahkan jumlah tanggungan jika ada.
Isi kisaran penghasilan per bulan.
6. Kirim Permohonan
Klik Kirim Token, salin kode dari email DJP, lalu tempel di dasbor.
Klik Kirim Permohonan.
Jika pendaftaran berhasil, NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah melalui pos tercatat.
Cara Daftar NPWP Offline di Kantor Pajak
Selain online, Anda juga bisa daftar langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.
Langkahnya:
Siapkan dokumen persyaratan (KTP, KK, paspor/KITAS untuk WNA).
Isi formulir pendaftaran NPWP di loket.
Serahkan berkas ke petugas pajak.
Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diterbitkan paling lambat 1 hari kerja.
Kartu NPWP dikirim ke alamat via pos tercatat.
FAQ Seputar Daftar NPWP Online
1. Apakah NIK otomatis jadi NPWP?
Ya, mulai 2025 NIK akan berfungsi sebagai NPWP, tetapi tetap perlu aktivasi agar tercatat di sistem DJP.
2. Apakah daftar NPWP online gratis?
Ya, seluruh proses pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya.
3. Berapa lama pembuatan NPWP online?
Proses biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja, tergantung validasi dokumen.
4. Apakah NPWP bisa dicetak sendiri?
Ya, NPWP digital bisa diunduh dari DJP Online. Namun kartu fisik tetap akan dikirim lewat pos.
Cara daftar NPWP sekarang semakin mudah karena bisa dilakukan secara online maupun offline. Mulai tahun 2025, NIK KTP akan berfungsi sebagai NPWP, sehingga semakin praktis.
Pastikan Anda menyiapkan dokumen yang lengkap, mengisi data dengan benar, dan melakukan aktivasi agar NPWP Anda langsung aktif di sistem DJP.
Dengan memiliki NPWP, Anda lebih siap dalam urusan pajak, administrasi keuangan, hingga kebutuhan bisnis di masa depan.