Jakarta, FORTUNE - Cara jual rumah yang masih KPR perlu diketahui apabila Anda ingin menjual rumah, tetapi masih terikat dengan kredit pemilikan rumah (KPR). Menjual rumah yang masih dalam KPR tentu memiliki proses yang berbeda dibandingkan dengan menjual rumah yang sudah lunas.
Jika Anda ingin menjual rumah yang masih KPR, ada beberapa langkah penting yang perlu Anda perhatikan. Proses jual beli rumah dengan KPR melibatkan beberapa tahapan dan pertimbangan agar transaksi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, rumah yang masih KPR tentu belum memiliki sertifikat rumah, sehingga mungkin akan sulit untuk menjualnya. Namun tidak perlu khawatir, berikut adalah tiga cara agar Anda dapat menjual rumah yang masih dalam KPR. Berikut adalah tips mengenai cara jual rumah yang masih KPR agar berjalan lancar.