Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi membeli rumah KPR (pexels.com/RDNE Stock project )

Jakarta, FORTUNE - Cara jual rumah yang masih KPR perlu diketahui apabila Anda ingin menjual rumah, tetapi masih terikat dengan kredit pemilikan rumah (KPR). Menjual rumah yang masih dalam KPR tentu memiliki proses yang berbeda dibandingkan dengan menjual rumah yang sudah lunas.

Jika Anda ingin menjual rumah yang masih KPR, ada beberapa langkah penting yang perlu Anda perhatikan. Proses jual beli rumah dengan KPR melibatkan beberapa tahapan dan pertimbangan agar transaksi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, rumah yang masih KPR tentu belum memiliki sertifikat rumah, sehingga mungkin akan sulit untuk menjualnya. Namun tidak perlu khawatir, berikut adalah tiga cara agar Anda dapat menjual rumah yang masih dalam KPR. Berikut adalah tips mengenai cara jual rumah yang masih KPR agar berjalan lancar.

1. Mengajukan Over Kredit KPR

Sebelum menjual rumah yang masih terikat KPR adalah memastikan sisa hutang KPR yang harus Anda lunasi kepada bank atau lembaga pembiayaan. Anda perlu mengonfirmasi jumlah sisa hutang, termasuk bunga dan biaya lain yang mungkin berlaku jika Anda melunasi KPR lebih cepat dari jangka waktu yang disepakati.

Mengajukan over kredit KPR adalah salah satu cara yang paling umum dilakukan oleh orang-orang yang ingin menjual rumah yang masih dalam KPR. Dengan cara ini, sebagai pemilik rumah, Anda tidak perlu menyediakan dana untuk melunasi KPR. Namun, mengajukan over kredit membutuhkan waktu lebih lama karena permohonan untuk menjual rumah tidak akan langsung disetujui. Disarankan untuk berkomunikasi terbuka dan jujur tentang alasan mengapa Anda ingin melakukan over kredit ini.

Ada dua metode yang dapat Anda lakukan untuk melakukan over kredit. Metode pertama, Anda dapat memindahkan KPR ke bank yang sama. Kemudian, bank akan mencari calon pembeli berikutnya yang akan melanjutkan pembayaran cicilan. Metode kedua, Anda dapat memindahkan KPR ke bank lain dan kemudian calon pembeli rumah akan membayar sisa cicilan tersebut melalui bank yang berbeda.

2. Jual rumah lalu lunasi KPR

Editorial Team

Tonton lebih seru di