Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat digital yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak.
Diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sertifikat elektronik ini berfungsi untuk autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik.
Sertifikat elektronik juga sangat penting bagi wajib pajak dan pengusaha kena pajak (PKP) supaya bisa menggunakan layanan perpajakan elektronik dari DJP.
Adapun beberapa layanan perpajakan elektronik yang bisa diakses, seperti pembuatan e-Faktur, permintaan NSFP, pembuatan e-Bupot, dan masih banyak lagi.
Dalam prosesnya, sertifikat elektronik pajak memiliki masa aktif selama dua tahun sejak diterbitkan oleh DJP.
Setelah itu, wajib pajak atau PKP harus memperpanjang sertifikat tersebut agar tidak mengalami kendala saat autentikasi sertifikat elektronik pada aplikasi e-Faktur.
Untungnya, cara memperpanjang sertifikat elektronik online sangat mudah dan Anda tidak perlu keluar rumah.
Dilansir situs resmi pajak.go.id, berikut adalah syarat dan cara memperpanjang sertifikat elektronik pajak secara online!