Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Online dan Syaratnya

ilustrasi mendapatkan efin pajak pribadi online (unsplash/mina rad)

Setiap tahunnya, wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi. Untuk bisa melakukannya, seorang wajib pajak harus memiliki EFIN.

Sederhananya, EFIN merupakan nomor yang dipakai wajib pajak agar terdaftar dalam sistem DJP Online. Nomor tersebut bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan pembuatannya.

Selain offline, Anda bisa mendapatkan EFIN secara online yang lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun.  

Ingin tahu cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online secara praktis? Simak syarat dan langkah-langkah lengkapnya di bawah ini.

Apa itu EFIN?

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Nomor tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, EFIN dibutuhkan untuk melaporkan SPT pajak. Biasanya, pelaporannya dilakukan secara online melalui e-Filling.

EFIN pajak pribadi juga memungkinkan informasi terkait identitas wajib pajak dan informasi pajak mudah terenkripsi dan menjaga keamanannya.

DJP telah menyesuaikan tata cara layanan pajak ke digital, termasuk permohonan EFIN. Lewat Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2021 tentang Layanan Baru Cara mendapatkan e-FIN, wajib pajak bisa mendapat nomor EFIN pajak pribadi.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online bagi wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT tahunan.

Syarat mendapatkan EFIN pajak pribadi online

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan EFIN, terdapat  beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak. Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan EFIN pajak pribadi online yang wajib diketahui.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus valid.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid sesuai data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Foto wajib pajak sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini wajib pajak. Jika belum sesuai, wajib pajak bisa menghubungi Dukcapil.
  • Alamat email aktif.
  • KTP atau KITAS untuk WNA.

Cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online

Hadirnya layanan EFIN pajak pribadi online sangat membantu wajib pajak yang tidak mempunyai banyak waktu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP).

Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti dengan mudah.

  1. Buka situs resmi pajak.go.id untuk mengunduh formulir pengajuan EFIN.

  2. Isi formulir dengan lengkap.

  3. Jika sudah memastikan data terisi dengan lengkap dan benar, foto dokumen tersebut.

  4. Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pastikan nomor yang ada di dalamnya terlihat dengan jelas untuk memudahkan petugas dalam memvalidasi identitas Anda.

  5. Setelah itu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email “PERMINTAAN NOMOR EFIN”.

  6. Pada kolom pesan, masukan informasi yang diperlukan. Mulai dari nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor ponsel.

  7. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN dan swafoto.

  8. Setelah itu, kirim permohonan EFIN ke email KPP tujuan.

  9. Tunggu sampai pengajuan EFIN diproses oleh DJP. Anda bisa menanyakan status permohonan dengan menghubungi KPP tempat Anda terdaftar.

  10. Setelah mendapatkan EFIN pajak pribadi, lakukan aktivasi EFIN di situs DJP online dengan daftar akun.

  11. Nomor EFIN telah teraktivasi dan bisa dipakai untuk transaksi pajak elektronik. 

Apakah SPT Tahunan 2025 perlu pakai EFIN?

Seperti yang diketahui, EFIN dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun pajak berakhir. Penggunaan EFIN masih berlaku hingga tahun pajak 2024.

Dilansir dari situs DJP, EFIN masih diperlukan apabila wajib pajak lupa kata sandi untuk bisa login di aplikasi DJP Online. Ketika melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak harus memasukan EFIN sebagai verifikasi identitas wajib pajak.

Namun, pemerintah melalui Dirjen Pajak meluncurkan sistem administrasi pajak baru bernama Coretax. Sistem pajak baru tersebut akan dipakai untuk melaporkan SPT PPh untuk tahun pajak 2025.

Artinya, pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Perlu diingat, pelaporan SPT tersebut akan dimulai pada tahun 2026.

Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi diberi kesempatan untuk melakukan kewajibanya dalam melaporkan SPT 2025 hingga 31 Maret 2025. 

Berdasarkan data per 19 Februari 2025, tercatat ada 4,27 wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh.

“Hingga saat ini, sudah 4,4 juta SPT Tahunan disampampaikan,” tulis Dirjen Pajak dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Jumat (21/2).

Demikian syarat hingga cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Cesilia Sasanda Eka Putri Noveliana
Nadia Agatha Pramesthi
Cesilia Sasanda Eka Putri Noveliana
EditorCesilia Sasanda Eka Putri Noveliana
Follow Us