Jakarta, FORTUNE - Mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin mudah berkat layanan online. Anda tidak perlu lagi repot mendatangi kantor pajak atau antri untuk mengetahui besaran tagihan PBB Anda.
Di era digital ini, berbagai cara telah tersedia untuk mengecek tagihan PBB secara online, baik melalui situs resmi pemerintah, aplikasi perbankan, maupun aplikasi layanan pajak lainnya.
Dengan kemudahan yang ada, tidak ada alasan lagi untuk tidak tahu berapa besar tagihan PBB yang harus Anda bayarkan tahun ini. Semuanya bisa diakses dengan cepat dan mudah. Penasaran bagaimana caranya? Berikut ini adalah empat cara mudah cek tagihan PBB online yang bisa Anda lakukan tanpa harus pergi ke kantor pajak.