Bagi Anda yang memiliki tunggakan utang, debt collector menjadi sosok yang sangat menakutkan. Beberapa orang bahkan panik dan cemas untuk berhadapan langsung dengannya.
Tampaknya, cara menghadapi debt collector di bawah ini bisa Anda coba untuk mengatasi rasa ketakutan tersebut.
Debt collector merupakan pihak ketiga yang mendapat tugas dari lembaga keuangan atau pihak kreditur untuk menagih utang kepada debitur yang menunggak dengan beberapa kriteria tertentu.
Umumnya, setiap lembaga keuangan memiliki debt collector. Adapun ini menjadi pilihan terakhir bagi kreditur agar debitur segera melunasi utang.
Penggunaan debt collector memang sudah legal, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan diperkenan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan.
Dalam penagihan utang, debt collector harus membawa dokumen sebagai barang bukti yang legal. Selain itu, profesi debt collector tidak bisa sembarangan, harus memiliki sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar OJK.
Bagi Anda yang memiliki tunggakan utang, berikut cara menghadapi debt collector.