Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Pengaduan Pinjaman Online ke OJK

source_name

Jakarta, FORTUNE - Kebutuhan masyarakat atas pinjaman yang cepat dan mudah kian meningkat selama pandemi Covid-19. Namun, pelaku jasa pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending ilegal kerap menjebak konsumen dengan bunga tinggi. Belum lagi cara-cara penagihan pelaku pinjol ilegal yang cenderung berupa pemerasan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan kanal aduan bagi masyarakat agar tidak terjebak pada pinjol ilegal atau pelaku jasa fintech peer-to-peer lending bermasalah.

Cara Adukan Pinjol Ilegal

Sebelum melapor, debitur perlu mengecek terlebih dahulu apakah jasa pinjol yang digunakan terdaftar di OJK. Cara mengeceknya pun cukup mudah, yakni dengan mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui call center 157, Whatsapp 081 157 157 157, serta melalui email konsumen@ojk.go.id.

Jika jasa pinjol yang digunakan tidak terdaftar, masyarakat dapat membuat aduan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK agar pinjol illegal tersebut diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Aduan bisa dilakukan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id serta email aduankonten@mail.kominfo.go.id (Kominfo). Masyarakat juga dapat mendatangi kantor OJK di Gedung Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710.

Laporan juga bisa disampaikan via https://Kontak 157.ojk.go.id dengan memilih pengaduan. Setelah beroleh akses, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, serta data lain seperti unggah dokumen bukti. Jika form telah diisi, dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status laporan yang didaftarkan.

Lapor Asosiasi dan Polisi

Selain melalui OJK, laporan dapat dikirim ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui portal http://afpi.or.id. Nantinya, Anda tinggal pilih kolom pengaduan, lalu isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti. Kanal lain yang bisa digunakan untuk pengaduan melalui asosiasi adalah call center 150 505. 

Terakhir, Anda dapat melapor ke polisi, yang berwenang memproses kasus secara hukum baik di tingkat nasional maupun daerah. Aduan bisa disampaikan lewat https://patrolisiber.id atau langsung dikemukakan di kantor kepolisian terdekat.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Hendra Friana
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us