Sebelum melapor, debitur perlu mengecek terlebih dahulu apakah jasa pinjol yang digunakan terdaftar di OJK. Cara mengeceknya pun cukup mudah, yakni dengan mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui call center 157, Whatsapp 081 157 157 157, serta melalui email konsumen@ojk.go.id.
Jika jasa pinjol yang digunakan tidak terdaftar, masyarakat dapat membuat aduan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK agar pinjol illegal tersebut diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Aduan bisa dilakukan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id serta email aduankonten@mail.kominfo.go.id (Kominfo). Masyarakat juga dapat mendatangi kantor OJK di Gedung Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710.
Laporan juga bisa disampaikan via https://Kontak 157.ojk.go.id dengan memilih pengaduan. Setelah beroleh akses, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, serta data lain seperti unggah dokumen bukti. Jika form telah diisi, dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status laporan yang didaftarkan.