FINANCE

Resmi Bertransformasi, KB Bukopin Ubah Nama dan Logo Jadi KB Bank

Perubahan nama dan logo ini lengkapi perjalanan transformasi

Resmi Bertransformasi, KB Bukopin Ubah Nama dan Logo Jadi KB BankPT Bank KB Bukopin Tbk resmi mengubah nama merek dan logo Perusahaan menjadi KB Bank.
03 March 2024

Jakarta, FORTUNE --  PT Bank KB Bukopin Tbk resmi mengubah nama merek dan logo perusahaan menjadi KB Bank. Perubahan ini sekaligus melengkapi perjalanan transformasi perusahaan sejak tahun 2021, terus berkembang serta memperkuat posisinya sebagai entitas perbankan terkemuka dan terpercaya di Indonesia. Meskipun demikian, perubahan ini tidak memengaruhi nama legal perusahaan yang tetap PT Bank KB Bukopin Tbk.

PT Bank KB Bukopin Tbk (“Perseroan”) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan. Bank Bukopin (sekarang: KB Bank) didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dan dikenal sebagai Bank Umum Koperasi Indonesia.

Pada 23 Februari 2021, setelah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK, Perseroan mengumumkan perubahan nama dari PT Bank Bukopin Tbk menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk. Mengusung tagline “Kita Bisa karena Bersama”, KB Bank bertekad mewujudkan visi menjadi Top 10 bank di Indonesia.

KB Bank bertekad mewujudkan visi menjadi Top 10 bank di Indonesia

Kantor KB Bank. (Dok. KB Bank)
Kantor KB Bank. (Dok. KB Bank)

Presiden Direktur KB Bank, Tom (Woo Yeul) Lee, mengatakan penggantian nama ini akan semakin meningkatkan kepercayaan nasabah sekaligus memperkuat brand ‘KB’ sebagai bank tepercaya di Indonesia.

“Kami memperkenalkan identitas baru yang mencerminkan nilai-nilai, visi, dan komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah. Kami yakin dengan penggantian nama ini akan semakin meningkatkan kepercayaan nasabah sekaligus memperkuat brand ‘KB’ sebagai bank yang terdepan, terpercaya dan dicintai masyarakat Indonesia.”

Perubahan nama merek dan logo merupakan bagian dari strategi memperkuat branding

Ilustrasi KB Bank
Ilustrasi KB Bank

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.