Jakarta, FORTUNE - Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan menuntut Visa Inc. akibat memonopoli pasar kartu debit di negeri itu secara ilegal.
Laman Fortune melansir bahwa divisi antimonopoli AS akan segera mengajukan gugatan hukum pada Selasa (24/9), dengan menuduh operator jaringan pembayaran terbesar di AS itu melakukan berbagai tindakan antipersaingan.
Pemerintah AS diperkirakan akan mengajukan kasus tersebut ke pengadilan federal.
Berdasarkan sumber yang tidak mau disebutkan namanya, para penegak hukum antimonopoli bersiap menuntut Visa karena mengambil langkah-langkah untuk mencegah para pesaingnya mengganggu dominasinya di pasar kartu debit. Tuduhan pemerintah tersebut mencakup Visa yang membuat perjanjian eksklusif untuk menghambat perluasan jaringan pesaing dan menggagalkan upaya perusahaan teknologi untuk memasuki pasar.
Visa dan Departemen Kehakiman AS menolak berkomentar atas kabar ini.