Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Daftar Barang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025

Daftar Barang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025
ilustrasi pajak/dok. freepik.com
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Daftar barang kena dan tidak kena PPN 12 persen perlu diketahui sebab Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengesahkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP sendiri dirancang pada tahun 2021 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan perpajakan yang lebih terintegrasi. Langkah ini juga bertujuan memperbaiki kondisi ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Kenaikan tarif PPN tersebut mencakup berbagai barang dan jasa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, meskipun ada sejumlah barang dan jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Berikut adalah daftar lengkap kategori barang dan jasa yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPN 12 persen.

  1. Barang dan jasa yang kena PPN 12 persen

    Berdasarkan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut daftar objek yang kena PPN 12 persen:

    • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Paeban yang dilakukan oleh pengusaha
    • Impor Barang Kena Pajak
    • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    • Ekspor JKP oleh PKP.

    Dalam UU PPN tersebut, barang kena PPN dibagi menjadi dua kategori, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. Perbedaan keduanya terletak pada wujudnya, yaitu memiliki bentuk fisik dan tidak.

    Contoh barang kena PPN 12 persen yang berwujud, yaitu:

    1. Barang elektronik
    2. Tanah dan bangunan
    3. Kendaraan
    4. Perabotan rumah tangga
    5. Barang fashion
    6. Makanan olahan kemasan

    Contoh barang kena PPN yang tidak berwujud, yaitu:

    1. Merek dagang
    2. Desain dan model
    3. Hak paten dan hak cipta
    4. Hak menggunakan peralatan industrial
  2. Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen

    Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam beberapa peraturan, yaitu UU HPP Pasal 4A, UU HPP Pasal 16B, dan Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK/010/2017.

    Berikut daftar lengkapnya:

    1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung. 
    2. Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga
    3. Jasa keagamaan
    4. Jasa kesenian dan hiburan, termasuk semua jenis jasa oleh pekerja seni dan hiburan
    5. Jasa perhotelan, termasuk jasa sewa kamar atau ruangan
    6. Jasa dari pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara umum, misalnya yang berkaitan dengan aktivitas pelayanan
    7. Jasa tempat parkir, termasuk yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir
    8. Jasa boga atau katering
    9. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat
    10. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan termasuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
    11. Jasa pelayanan sosial
    12. Jasa keuangan
    13. Jasa asuransi
    14. Jasa pendidikan
    15. Jasa angkutan umum darat, air, dan udara
    16. Jasa tenaga kerja
    17. Beras dan gabah
    18. Jagung, kecuali bibit jagung
    19. Sagu, tepung, tepuk bubuk, dan tepung kasar
    20. Kedelai, kecuali benih
    21. Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan didenaturasi
    22. Daging segar dari hewan ternak dan unggas
    23. Telur
    24. Susu perah
    25. Buah-buahan segar, selain dikeringkan
    26. Sayur-sayuran segar
    27. Ubi-ubian segar
    28. Bumbu-bumbuan segar
    29. Gula konsumsi kristal putih

    Demikianlah daftar barang kena dan tidak kena PPN 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.

Share Article
Editorial Team

Latest in Finance

See More