Jakarta, FORTUNE - Gaji petugas dan pengawas Pilkada 2024 dibagi berdasarkan jabatan. Memahami besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh mereka yang bekerja di garis depan demokrasi kita sangat penting, baik bagi calon petugas maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui penggunaan anggaran negara.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah bagian dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat desa dan kecamatan dalam Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mendukung Panwaslu Kelurahan/Desa.
Mengutip berbagai sumber, keputusan terkait honor petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Untuk mengetahui secara terperinci, simak gaji petugas dan pengawas pilkada 2024.
Gaji petugas dan pengawas Pilkada 2024
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp2,5 juta
Anggota: Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp1,3 juta.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua: Rp1,5 juta
Anggota: Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp1,05 juta
Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp1 juta.
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua: Rp900.000
Anggota: Rp850.000
Satlinmas: Rp650.000
4. Gaji pengawas TPS Pilkada 2024
Berikut perincian gaji atau honor pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000/orang/bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000/orang/bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000/orang/bulan
- Gaji Pelaksana Teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan
- Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000/orang/bulan
- Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000/orang/bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp1.000.000 per bulan
Gaji petugas dan pengawas Pilkada 2024 mencerminkan tanggung jawab dan peran penting mereka dalam memastikan jalannya demokrasi di Indonesia. Dengan mengetahui besaran gaji ini, diharapkan masyarakat bisa lebih menghargai kerja keras mereka serta memahami alokasi anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada.
Jika Anda tertarik untuk terlibat sebagai petugas atau pengawas dalam Pilkada 2024, informasi mengenai gaji ini dapat menjadi pertimbangan penting dalam keputusan Anda.