FINANCE

Ini 7 Prinsip Koperasi yang Perlu Diketahui

Memahami prinsip koperasi dengan mudah.

Ini 7 Prinsip Koperasi yang Perlu Diketahuiilustrasi anggota koperasi (unsplash.com/Microsoft 365)
23 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Istilah koperasi pasti sudah tidak asing buat Anda, tetapi tahukah Anda mengenai prinsip koperasi? Ada 7 prinsip koperasi yang penting diketahui. Akan tetapi, mari kita pahami dahulu apa itu koperasi. 

Koperasi merupakan badan usaha atau hukum yang dikelola bersama untuk kesejahteraan para anggotanya. Koperasi memiliki fungsi untuk membangun potensi ekonomi dan meningkatkan perekonomian rakyat.

Koperasi terbagi menjadi berbagai jenis. Ada koperasi primer dan koperasi sekunder. Ada pula pembagian koperasi berdasarkan jenis usaha, yakni koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. 

Prinsip koperasi diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Merangkum IDN Times, berikut ini penjelasan mengenai prinsip koperasi, lengkap dan mudah dipahami.

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Prinsip koperasi yang pertama menyebutkan bahwa keanggotaan di dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, setiap anggota koperasi memberikan modalnya masing-masing secara sukarela untuk disatukan dengan modal dari anggota lain agar menjadi usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Adapun maksud keanggotaan yang bersifat terbuka artinya mempersilakan kepada siapa saja yang ingin bergabung menjadi anggota sebuah koperasi.

2. Dikelola secara demokrasi

Prinsip koperasi yang kedua, yakni dikelola secara demokrasi. 

Koperasi pada prinsipnya selalu mengedepankan demokrasi. Setiap anggota diberikan hak bebas berpendapat, namun harus tetap sesuai aturan yang berlaku pada sebuah koperasi. 

Prinsip ini berlaku untuk pengelolaan koperasi yang harus dilakukan berdasarkan keputusan semua anggota. Oleh karena itu, pemegang kekuasaan tertinggi pada koperasi adalah anggotanya itu sendiri.

Related Topics