Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggandeng Bank Mandiri untuk optimalisasi program Golden Visa. Program golden visa tersebut mewajibkan WNA untuk menginvestasikan Jaminan Keimigrasian di Indonesia
Jaminan tersebut bisa berupa Dana yang mengendap di bank milik negara, obligasi negara Indonesia, saham perusahaan di Indonesia, Reksadana maupun Investasi properti di Indonesia tergantung dari jenis golden visa yang dipilih oleh WNA tersebut.
"Inovasi perluasan channel pembayaran melalui Bank Mandiri dapat membantu memberikan kemudahan dan peningkatan pelayanan khususnya pada program golden visa di Indonesia agar berkontribusi positif bagi negara," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (5/12).