FINANCE

Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak ke Bank Indonesia

Rupiah yang menjadi mata uang tunggal di Indonesia.

Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak ke Bank IndonesiaSamin memeriksa uang miliknya yang rusak dimakan rayap saat mendatangi Kantor Bank Indonesia, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/9/2022)
13 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Uang telah lama menjadi alat tukar yang sangat penting. Transaksi keuangan mulai dari berbelanja, pembayaran, bahkan menabung merupakan bagian dari fungsi uang.

Rupiah yang menjadi mata uang tunggal di Indonesia kerap berpindah tangan dari satu perputaran keuangan. Jangan heran jika Anda menemukan kondisi fisik rupiah Anda seakan sangat mengenaskan dan Anda bertanya-tanya apakah masih pantas sebagai alat pembayaran dan lainnya.

Masyarakat sebenarnya dapat menukarkan uang yang sudah tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi bi.go.id, Rabu (22/2).
 

Syarat penukaran uang kertas yang rusak

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat bukan merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  • Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Dengan kata lain, tukar uang sobek di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan jika ukuran uang yang sobek sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya.

Syarat penukaran uang logam yang rusak

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua atau setengah) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu per dua atau setengah) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Related Topics