FINANCE

Pengertian Hipotek, Objek sampai Skema pada Kredit

Menimbang salah satu bentuk kredit dengan jaminan.

Pengertian Hipotek, Objek sampai Skema pada Kreditilustrasi rumah (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)
by
30 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketiadaan tempat tinggal yang pasti untuk menetap dalam waktu lama dapat mengganggu stabilitas serta kualitas hidup manusia. Namun, memiliki hunian idaman membutuhkan biaya besar ketimbang menyewa atau mengontrak. Untungnya, ada hipotek, yang dapat menjadi solusi untuk memudahkan pembiayaan rumah hak milik pribadi.

Hipotek adalah salah satu bentuk kredit dengan jaminan berupa aset properti seperti tanah maupun rumah. Biasanya, pinjaman hipotek banyak digunakan sebagai solusi untuk memiliki rumah dengan cicilan ringan. Namun, sebelum menggunakannya, cari tahu dulu informasi tentang hipotek selengkap-lengkapnya.

Apa itu hipotek?

Dalam definisi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), hipotek adalah instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya.

Dari segi urusan perumahan, hipotek atau mortgage adalah sistem yang memungkinkan calon pembeli memberikan rumahnya kepada bank atau pemberi pinjaman yang lain sebagai jaminan.

Dengan begitu, pihak pemberi pinjaman dapat mengeklaim rumah tersebut ketika pihak peminjam tidak mampu melanjutkan pembayaran hipoteknya.

Selama periode tertentu, peminjam dapat membayar kembali pinjaman tersebut dengan cara mengangsur dengan bunga hingga lunas. Dengan begitu, peminjam dapat sepenuhnya menguasai properti.

Objek Hipotek

perumahan
ilustrasi rumah (unsplash.com/Paul Kapischka)

Related Topics