FINANCE

Pengertian Royalti, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi.

Pengertian Royalti, Jenis, dan Cara Menghitungnyailustrasi mendapat uang tambahan (unsplash.com/Sasun Bughdaryan)
by
22 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Royalti adalah pembayaran yang diatur secara hukum atas aset, termasuk hak cipta, waralaba, dan sumber daya alam. Misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual.

Kemudian, pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan tambang dan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut. Sebenarnya apa sih sebenarnya royalti itu? Berikut penjelasannya.

Definisi royalti

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan royalti sebagai uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang tercantum pada Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (UU PPh), royalti dapat didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayar atau terutang.

Cara atau perhitungan dilakukan secara berkala maupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan atas beberapa hal. Mulai dari bidang yang mencakup kesenian, kesusastraan, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, dan merek dagang; pemberian dan penggunaan atas informasi di bidang ilmiah atau komersial, gambar atau rekaman suara yang disalurkan melalui satelit; pemberian bantuan yang sehubungan dengan rekaman; serta penggunaan suatu radio komunikasi.

Dari beberapa definisi mengenai royalti tersebut, dapat disimpulkan bahwa royalti adalah uang yang diterima oleh seseorang atas karya intelektualnya.

Royalti dikategorikan ke dalam jenis penghasilan yang menjadi objek pajak. Sehingga, pajak royalti adalah pungutan wajib yang dikenakan dari penghasilan atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Jenis-jenis royalti

Warga memperlihatkan uang rupiah usai melakukan penukaran di loket layanan Bank Indonesia di Cilegon, Banten, Kamis (7/4)/ Antara Foto

Related Topics